KARAWANG,(Background)-
Ratusan sopir angkutan perkotaan trayek No. 39 jurusan Cikampek-Johar-Talagasari, kembali berunjuk rasa ke Gedung DPRD Kab. Karawang. Mereka menuntut agar SK Bupati tertanggal 11 September mengenai pemberlakuan trayek angkot No. 39 hanya sampai di Terminal Klari, ditinjau ulang.
''Alasannya dengan SK Bupati tersebut, para sopir sangat dirugikan. Apalagi SK-nya berlaku sampai tahun 2011. Belum lagi pengusaha angkot No. 39 ini telah membayar izin trayek sebesar Rp 20 juta," jelas koordinator sopir angkot No. 39, Hendayana didampingi Ketua LSM Lodaya, Nace Permana di halaman Gedung DPRD, sebelum diterima anggota DPRD Karawang, Kamis (17/9).
Menurut Hendayana, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya SK Bupati tersebut. Selain telah membayar izin trayek Rp 20 juta, para sopir juga tidak bisa bergerak lagi karena angkot No. 39 yang melayani sejumlah trayek semuanya berhenti di Terminal Klari yang belum memadai.
Setelah berorasi di halaman Gedung DPRD, para sopir angkot tersebut diterima dua anggota DPRD Kab. Karawang, Ace Sopyan dan Suherman didampingi Kepala Bidang Angkutan Dishub Kab. Karawang, Dede S. dan Kasi Terminal Klari, Kusnadi di ruang rapat DPRD Karawang.
Dalam kesempatan itu, para sopir mengajukan berbagai alasannya meminta agar SK Bupati dicabut kembali. "Bukan hanya ditinjau ulang, SK Bupati tersebut harus segera dicabut, karena sudah jelas sangat merugikan sopir angkot," kata Hendayana.
Sementara itu, Kabid Angkutan, Dede di hadapan para sopir mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, trayek No. 39 ini dinormalisasikan dan harus berhenti di Terminal Klari, karena sudah merupakan keputusan Bupati.
Sementara Ace Sopyan, anggota DPRD Karawang yang hadir dalam dialog tersebut mengaku sangat menyayangkan dialog yang tidak dihadiri Kadishub Kab. Karawang.
"Kalau dari Dishub hanya dihadiri stafnya ,sia-sia karena staf Dishub 'kan tidak bisa mengambil keputusan," tegas Ace.
Hingga siang, Kadishub Karawang yang katanya akan datang ternyata tidak hadir juga dalam dialog tersebut. Namun ada yang menggembirakan para sopir. Dishub akhirnya mengeluarkan kebijakan memperbolehkan angkot No. 39 beroperasi sampai Johar mulai hari ini, (Jumat, 18/9)
Yhoga Deviant
Ratusan sopir angkutan perkotaan trayek No. 39 jurusan Cikampek-Johar-Talagasari, kembali berunjuk rasa ke Gedung DPRD Kab. Karawang. Mereka menuntut agar SK Bupati tertanggal 11 September mengenai pemberlakuan trayek angkot No. 39 hanya sampai di Terminal Klari, ditinjau ulang.
''Alasannya dengan SK Bupati tersebut, para sopir sangat dirugikan. Apalagi SK-nya berlaku sampai tahun 2011. Belum lagi pengusaha angkot No. 39 ini telah membayar izin trayek sebesar Rp 20 juta," jelas koordinator sopir angkot No. 39, Hendayana didampingi Ketua LSM Lodaya, Nace Permana di halaman Gedung DPRD, sebelum diterima anggota DPRD Karawang, Kamis (17/9).
Menurut Hendayana, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya SK Bupati tersebut. Selain telah membayar izin trayek Rp 20 juta, para sopir juga tidak bisa bergerak lagi karena angkot No. 39 yang melayani sejumlah trayek semuanya berhenti di Terminal Klari yang belum memadai.
Setelah berorasi di halaman Gedung DPRD, para sopir angkot tersebut diterima dua anggota DPRD Kab. Karawang, Ace Sopyan dan Suherman didampingi Kepala Bidang Angkutan Dishub Kab. Karawang, Dede S. dan Kasi Terminal Klari, Kusnadi di ruang rapat DPRD Karawang.
Dalam kesempatan itu, para sopir mengajukan berbagai alasannya meminta agar SK Bupati dicabut kembali. "Bukan hanya ditinjau ulang, SK Bupati tersebut harus segera dicabut, karena sudah jelas sangat merugikan sopir angkot," kata Hendayana.
Sementara itu, Kabid Angkutan, Dede di hadapan para sopir mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, trayek No. 39 ini dinormalisasikan dan harus berhenti di Terminal Klari, karena sudah merupakan keputusan Bupati.
Sementara Ace Sopyan, anggota DPRD Karawang yang hadir dalam dialog tersebut mengaku sangat menyayangkan dialog yang tidak dihadiri Kadishub Kab. Karawang.
"Kalau dari Dishub hanya dihadiri stafnya ,sia-sia karena staf Dishub 'kan tidak bisa mengambil keputusan," tegas Ace.
Hingga siang, Kadishub Karawang yang katanya akan datang ternyata tidak hadir juga dalam dialog tersebut. Namun ada yang menggembirakan para sopir. Dishub akhirnya mengeluarkan kebijakan memperbolehkan angkot No. 39 beroperasi sampai Johar mulai hari ini, (Jumat, 18/9)
Yhoga Deviant





